Dilansirdari laman resmi www.gojek.com, Jumat (10/6/2022) berikut adalah syarat dan cara daftar driver gojek mobil 2022: Syarat Daftar Gojek Menjadi Mitra GoCar 2022. Warga negara Indonesia (WNI) Usia minimum 18 tahun dan maksimum 65 tahun pada saat pendaftaran. Syarat Dokumen Daftar Gojek Mobil GoCar 2022. e-KTP asli (masih berlaku)
Untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penambahan Mitra Pengemudi pada masing-masing wilayah, maka terdapat ketentuan tambahan sehubungan dengan wilayah KTP yang dapat diterima saat Kami melakukan proses rekrutmen Mitra Pengemudi baru. Adapun ketentuan wilayah KTP pada masing-masing kota untuk pendaftaran GoCar sebagai berikut catatan Ketentuan wilayah KTP ini dapat sewaktu waktu berubah Nama Kota Ketentuan wilayah KTP untuk pendaftaran GoCar AMBON Tidak ada ketentuan wilayah KTP BALI Khusus KTP Bali BALIKPAPAN Khusus KTP Balikpapan BANDA ACEH Khusus KTP Aceh BANDAR LAMPUNG Khusus KTP Bandar Lampung, Pringsewu, Lampung Selatan, Metro BANDUNG Khusus KTP Bandung Raya, Cimahi, dan Kab. Sumedang BANJARMASIN Tidak ada ketentuan wilayah KTP BANYUWANGI Khusus KTP Banyuwangi BATAM Khusus KTP Batam BELITUNG Khusus KTP Bangka Belitung BERAU Tidak ada ketentuan wilayah KTP BOJONEGORO Khusus KTP Bojonegoro, Lamongan, dan Tuban BUKIT TINGGI Khusus KTP Bukittinggi, Agam dan Payakumbuh. KTP diluar wilayah Bukittinggi dan Payakumbuh wajib melampirkan Surat Keterangan Domisili CILACAP Khusus KTP Cilacap CIREBON Khusus Kota Cirebon, Kab. Cirebon , Indramayu, Majalengka dan Kuningan GARUT Khusus KTP Garut GORONTALO Tidak ada ketentuan wilayah KTP JABODETABEK Khusus KTP Jabodetabek JAMBI Khusus KTP Jambi JAYAPURA Tidak ada ketentuan wilayah KTP JEMBER Khusus KTP Jember JOMBANG Khusus KTP Jombang KARAWANG Khusus KTP Kab. Karawang KEBUMEN Khusus KTP Kebumen KEDIRI Khusus KTP Kediri, Tulungagung, Blitar, Nganjuk, Kertosono KENDARI Tidak ada ketentuan wilayah KTP KISARAN x KUDUS Khusus KTP Kudus MADIUN Khusus KTP Madiun, Magetan, Ponorogo, Ngawi, Trenggalek, Pacitan MADURA Khusus KTP Madura MAGELANG Khusus KTP Kota Magelang dan Kab. Magelang MAKASSAR Khusus KTP Makassar MALANG Khusus KTP Malang MANADO Tidak ada ketentuan wilayah KTP MATARAM Khusus KTP Mataram MEDAN Khusus KTP Medan, Binjai, Deli Serdang MERAUKE Tidak ada ketentuan wilayah KTP METRO Khusus KTP Kota Metro MOJOKERTO Khusus KTP Mojokerto PADANG Khusus KTP Padang, Padang Pariaman PALANGKARAYA Tidak ada ketentuan wilayah KTP PALEMBANG Khusus KTP Palembang, Banyuasin, Ogan Ilir PALOPO Tidak ada ketentuan wilayah KTP PALU Tidak ada ketentuan wilayah KTP PANGKAL PINANG x PAREPARE Tidak ada ketentuan wilayah KTP PASURUAN khusus KTP Pasuruan PEKALONGAN Khusus Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Kendal PEKANBARU Khusus KTP Pekanbaru, Kampar, Pelalawan, Siak PEMATANGSIANTAR Khusus KTP Kota pematangsiantar dan Kabupaten simalungun. KTP diluar Kota Pematangsiantar & Kabupaten Simalungun perlu melampirkan surat domisili PONTIANAK Tidak ada ketentuan wilayah KTP PROBOLINGGO Khusus KTP Probolinggo PURWAKARTA Khusus KTP Kab. Purwakarta dan Kab. Subang PURWOKERTO Khusus KTP Kab. Banyumas dan Kab. Purbalingga SABANG x SAMARINDA Khusus KTP Samarinda dan Kutai Kartanegara SEMARANG Khusus KTP Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga, Purwodadi, Grobogan, Kendal & Demak. SERANG Khusus KTP Kota Serang, Kota Cilegon, kab. Serang, Kab. Pandeglang dan Kab. Lebak SOLO Khusus KTP Kota Surakarta, Kab Sukoharjo, Kab Karanganyar, Kab Klaten, Kab Wonogiri, Kab Sragen, Kab Boyolali SORONG Tidak ada ketentuan wilayah KTP SUBANG Khusus KTP Subang SUKABUMI Khusus KTP Kec. Sukabumi & Cianjur, Cisaat & Sukaraja SUMEDANG Khusus KTP Sumedang SURABAYA Khusus KTP Surabaya, Sidoarjo, Gresik TANJUNG PINANG Khusus KTP Kota Tanjung Pinang TARAKAN Tidak ada ketentuan wilayah KTP TASIKMALAYA Khusus KTP Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran TEGAL Khusus KTP Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes TERNATE Tidak ada ketentuan wilayah KTP YOGYAKARTA Khusus Kota Yogyakarta, Kab Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo xTidak ada layanan GoCar Memilkimobil jarang keluar garasi!!. Anda warga Cirebon salah satu pelanggan GOJEK dan ingin bergabung menjadi mitra GOJEK? Jika benar, Ciriseo Net ada tahapan cara daftar GO-CAR online yang akan meringankan proses pendaftaran layanan GO-CAR GOJEK ini.Ada dua cara bergabung yakni cara online dan langsung datang ke kantor GOJEK di kota Cirebon.Pada dasarnya Join GOCAR Online tak jauh berbeda - Kartu tanda penduduk atau KTP adalah kartu identitas setiap warga negara yang tak boleh rusak atau hilang. Ketika e-KTP hilang, Anda harus segera mengurusnya agar Anda bisa memiliki e-KTP baru yang bisa digunakan mengurus berbagai administrasi. Kehilangan e-KTP bisa membuat Anda tak bisa mengurus pembuatan paspor, mengurus masalah perbankan, mengurus pendaftaran sekolah, mengurus lamaran pekerjaan, dan mengurus berbagai urusan birokrasi kehilangan KTP biasanya dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili. Lantas, bagaimana jika KTP hilang ketika Anda berada di perantauan atau berada di luar kota? Menurut Dispendukcapil Jember, Anda bisa mengurus KTP yang hilang di luar kota tanpa perlu pulang ke kota domisili. Baca juga Beri Layanan E-KTP kepada Transgender, Kemendagri Tak Boleh Ada Diskriminasi Cara mengurus KTP yang hilang di luar kota Mengurus KTP yang hilang di luar kota bisa dilakukan di kota yang bersangkutan di mana KTP Anda hilang, dalam artian tak perlu kembali ke kota domisili. Jadi ketika Anda tengah bekerja di luar kota dan dompet beserta KTP Anda hilang, Anda bisa langsung mengurus pencetakan e-KTP baru di kota tersebut. Dengan adanya KTP elektronik, data kependudukan dari semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat. Jadi ketika e-KTP hilang, Anda tidak perlu kembali ke kampung halaman dan mengurusnya dari akar terbawah, seperti pengurus RT dan RW. Untuk mengurus kehilangan e-KTP ketika berada di luar kota, ini tiga langkah yang harus Anda lakukan Baca juga Cara Mengatasi NIK KTP yang Belum Terdaftar di Dukcapil 1. Membuat surat kehilangan Ketika e-KTP dan surat-surat berharga lainnya yang tersimpan di dalam dompet hilang, segeralah mengurus surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat. Surat kehilangan ini selain berguna untuk mengurus KTP baru juga untuk mencegah penyalahgunaan kartu identitas milik Anda oleh pihak atau orang yang menemukannya. 2. Siapkan dokumen syarat Selain surat kehilangan dari kepolisian, Anda juga harus menyiapkan dokumen syarat untuk mengurus pembuatan e-KTP baru, yaitu fotokopi KTP lama dan fotokopi kartu keluarga. 3. Mengurus ke Disdukcapil kota yang bersangkutan Dengan membawa dokumen yang sudah Anda siapkan, Anda bisa langsung mengurus ke kantor Disdukcapil kota setempat. Di sana isilah formulir permohonan penerbitan e-KTP dan serahkan semua berkas ke petugas yang berwenang. Pencetakan e-KTP baru ini tidak dikenakan biaya. Pencetakan KTP baru juga tak bisa mengubah atau merevisi data yang ada. Jika Anda menginginkan pencetakan e-KTP baru dengan adanya perubahan data, maka Anda harus melakukannya di Disdukcapil kota asal atau kota domisili. Baca juga Begini Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. penerbitanKTP-el di luar domisili. Pasal 15. Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: Penduduk WNI danPenduduk Orang Asing yang melakukan pindah datang antarnegara wajib dilaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota. Pendaftaran bagi Penduduk WNI yang pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk JAKARTA, - Warga luar domisili yang kehilangan kartu tanda penduduk KTP elektronik dapat mengurus E-KTP baru secara daring atau online. Cara yang sama juga berlaku bagi warga yang E-KTP-nya hanya perlu mengisi formulir online dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil sesuai domisili. Baca juga Simak, Begini Cara Ganti Data KTP Elektronik Beberapa waktu lalu, akun Twitter resmi Dukcapil DKI Jakarta, dukcapiljakarta, membagikan formulir untuk layanan data kependudukan via online yang dapat diakses di sini. Dalam tautan tersebut, ada sejumlah layanan online yang dapat dilakukan di Dukcapil DKI, termasuk pencetakan dan perekaman baru dalam tautan tersebut dijelaskan bahwa warga dengan KTP daerah atau luar domisili juga dapat mengganti E-KTP lama di Dukcapil Jakarta apabila hilang atau rusak. Baca juga Foto KTP-el Bisa Diganti, Berikut Syarat dan Ketentuannya Syarat dan ketentuan Sebelum mengisi formulir online tersebut, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kasus. Apabila kasusnya adalah E-KTP hilang, maka warga harus memiliki Foto / scan kartu keluarga KK Surat kehilangan dari kepolisian asli Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain Foto / scan KK E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti Kartu mahasiswa / pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT. Surat pernyataan yang dapat diunduh di sini, isi, lalu simpan dalam bentuk pdf. Baca juga Viral E-KTP Tetap Difotokopi, Apa Fungsi Chip di KTP Elektronik? BerikutKami sampaikan daftar nama pencetakan KTP-el untuk pencetakan tanggal 19 Mei 2020. Bagi Masyarakat yang namanya ada dalam daftar pengumuman ini. Silahkan untuk mengambil KTP-el yang sudah Kami cetakkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak pada pukul 10.00 - 12.00 setiap hari kerjanya. Ilustrasi KTP. Foto ShutterstockSelain uang, kehilangan dokumen resmi seperti KTP kerap membuat seseorang panik. Pasalnya, kartu identitas tersebut sangat penting dan diperlukan dalam berbagai KTP yang hilang disebabkan oleh banyak faktor seperti dompet yang tercopet, dompet terjatuh kemudian hilang, dan lain-lain. KTP yang hilang seakan menjadi masalah tersendiri bagi sebagian orang. Terlebih, jika kehilangan tersebut terjadi di luar jika hal itu terjadi, Anda akan kesulitan menemukan KTP. Satu-satunya jalan yang bisa ditempuh yaitu melaporkan kehilangan ke pihak melapor, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Agar tidak salah langkah, berikut penjelasan tentang tata cara mengurus KTP hilang di luar kota Mengurus KTP Hilang di Luar KotaUntuk mengurus KTP yang hilang, Anda perlu mendatangi Polsek terdekat dengan TKP Tempat Kejadian Perkara. Nantinya, polisi akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan STPL untuk KTP. Foto MadeSurya/Shutterstock. Kemudian, fotokopi STPL sesuai dengan kebutuhan. Anda bisa meminta stempel untuk proses legalisir. Nantinya, hasil legalisir tersebut dapat digunakan untuk mengurus KTP yang jika kehilangan tersebut terjadi di luar kota, Anda bisa melakukan prosedur yang berbeda. Sebelum itu, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikutBuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi fotokopi KK Kartu Keluarga dan KTP semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor formulir penerbitan semua berkas tersebut ke petugas KTP hilang di luar kota bisa dilakukan di mana saja. Anda tidak perlu datang ke Polsek atau kantor Dukcapil di mana KTP tersebut dipahami bahwa setiap e-KTP terdapat informasi NIK Nomor Induk Kependudukan yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik. Kode ini dapat menjadi alat verifikasi dan validasi data setiap orang dibuat berbeda karena telah diterapkan single identity number pada tiap unitnya. Jadi, meskipun Anda mengganti kartu dan blangko KTP, NIK akan tetap sama dan berlaku seumur KTP. Foto A Dharma Prasetya/ShutterstockManfaat KTPDi Indonesia, KTP menjadi salah satu dokumen yang sangat penting dan diperlukan. Dikutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan & Dokumen Pribadi susunan Anton Yudi, dkk 2008, berikut manfaat KTP selengkapnya yang bisa Anda simakKTP memberi kepastian bahwa Anda terdaftar sebagai penduduk di suatu wilayah di Indonesia dan menjamin hak-hak sebagai penduduk seperti yang diatur dalam peraturan berfungsi sebagai identitas diri atau tanda pengenal umum yang diterima di instansi adalah dokumen yang pertama kali diminta oleh petugas keimigrasian, aparat kepolisian, petugas razia, pegawai bank, pejabat pemerintahan, dan adalah bukti Anda telah dewasa untuk melakukan berbagai macam tindakan. Misalnya membuka rekening bank, mengadakan transaksi jual beli, sewa menyewa, dan menjadi syarat melamar pekerjaan, menikah, bercerai, dan melaksanalan hak pilih dalam itu STLP?Apa manfaat KTP?Bagaimana cara mengurus KTP yang hilang?